TVRINews, Manado
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan BDG alias Brad, Direktur PT HWR Ratatotok periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan usaha pertambangan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut setelah menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Brad diduga terlibat dalam penyusunan dokumen eksplorasi lingkungan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, ia juga diduga tidak melakukan penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi lapangan yang menjadi dasar penyusunan studi kelayakan (feasibility study) untuk kegiatan pertambangan.
Tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara berinisial BAT yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp45 miliar. Rinciannya, sekitar Rp17 miliar berasal dari kerusakan lingkungan dan Rp28 miliar dari hasil pengelolaan emas yang tidak sah,” ujar Zein Munggaran.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Malendeng, Kota Manado, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menahan mantan Kepala Dinas ESDM Sulut berinisial BAT serta seorang manajer operasional berkewarganegaraan Tiongkok. Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial HJ yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejati Sulut menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan tersebut.










