TVRINews, Manado
Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi dalam ajang drag race championship di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan termasuk olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang terdiri dari panitia, pelaksana, pihak keamanan, masyarakat dan juga korban.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, proses penetapan status tersangka akan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil penyidikan secara menyeluruh dan segera menetapkan status tersangka.
“Secepatnya, mungkin hari ini atau besok akan dilaksanakan gelar perkara untuk penentuan daripada tersangka,” kata Kombes Pol Alamsyah, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.
Penetapan tersangka mengacu pada Undang-Undang KUHP pasal 474, dimana dalam kejadian telah melakukan kelalaian yang sudah menghilangkan nyawa orang.










