TVRINews, Manado
Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chintya Kalangit, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Tagulandang.
Chintya tiba di kantor Kejati Sulut menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus.
Di tengah pengawalan petugas, Chintya sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia meminta agar proses hukum yang menjerat dirinya dapat diawasi secara objektif.
"Saya hanya meminta untuk mengawasi kasus ini, tolong dilihat secara objektif. Saya mungkin bisa dipenjara tetapi sayang kebenaran tidak akan bisa dipenjara," ujar Chintya Kalangit, Rabu, 13 Mei 2026.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan Chintya Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan korban erupsi Gunung Ruang di Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp22,7 miliar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Chintya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.










