TVRINews, Manado
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Inggrit Kalangit, pada Rabu, 6 Mei 2026. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam oleh tim penyidik. Sekitar pukul 19.50 WITA, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka yaitu dalam hal ini CIK selaku Bupati Sitaro diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran bantuan dana siap pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana gunung ruang pada tahun anggaran 2024", ujar Zein Munggara, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam kasus tersebut, penyidik mengungkap kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar dari total dana bantuan Rp35 miliar yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Selain Bupati Sitaro, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Penjabat Bupati Sitaro berinisial EBO, Sekretaris Daerah berinisial DDK, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah berinisial JMS, serta seorang dari unsur swasta berinisial DT.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.










