TVRINews, Manado
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulawesi Utara menyampaikan dugaan awal terkait penyebab kematian korban kebakaran atas nama Pricilia Tamawiwy (34). Dari hasil pemeriksaan, korban diduga meninggal bukan karena luka bakar, melainkan akibat menghirup gas beracun dalam jumlah tinggi.
Kabiddokkes Polda Sulut, AKBP dr. Tasrif, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka lecet pada tubuh korban, sementara luka bakar yang ditemukan diperkirakan kurang dari 10 persen.
“Melihat kondisi jenazah, kami memperkirakan ini bukan meninggal karena luka bakar karena tingkat luka bakarnya masih di bawah sepuluh persen,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab pasti kematian karena keluarga korban menolak dilakukan autopsi. Namun, secara medis, dugaan sementara mengarah pada paparan gas beracun yang umum muncul dalam insiden kebakaran.
“Kasus kebakaran banyak menghasilkan gas-gas beracun seperti sianida. Ini yang bisa menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.
Usai proses pemeriksaan dan identifikasi di RS Bhayangkara Tingkat III Manado, jenazah korban yang meninggal dalam peristiwa kebakaran di Mega Mall Manado pada Sabtu, 16 Mei 2026 telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, tim Bidlabfor dan Inafis Polda Sulawesi Utara masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.










