TVRINews, Manado
Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII mengungkap hasil penindakan Tim Quick Respond di tiga lokasi, yakni Manado, Amurang, dan Gorontalo Utara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida sebanyak 6,25 ton serta 500 kilogram produk pengganti sianida.
Dari tiga kasus penindakan, nilai pasar keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp4,685 miliar, dengan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp559,03 juta.

Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi menegaskan, penindakan merupakan hasil sinergi Kodaeral VIII bersama unsur intelijen, Lanal, Bea Cukai, dan kepolisian.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi bersama dalam mencegah peredaran bahan kimia berbahaya. Seluruh barang bukti selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Laksda TNI Dery, dikutip Rabu, 30 September 2026.
Selain mengamankan sianida dan produk penggantinya, petugas turut mengamankan satu pamboat asal Filipina, satu unit truk, dua orang awak truk, serta empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina.










