TVRINews, Sulawesi Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajuddin Lasena. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sirajuddin, serta uang tunai ratusan juta rupiah. Lima orang di antaranya diamankan di Jakarta.
OTT dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan fee proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Sirajuddin Lasena kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, artinya sesuai ketentuan hukum acara pidana, kita menemukan minimal dua alat bukti. KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030,” ujar Plt. Direktur Penyelidikan KPK, Achmad Taufik Huesin, Selasa, 22 September 2026.










