TVRINews, Manado
Direktorat Reserse PPA dan PPO, Polda Sulut resmi menetapkan oknum dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Unima berinisial DM sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Unima.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, karena penyebab kematian korban, Evia Maria Mangalo, diduga kuat karna depresi akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosennya sendiri. Korban ditemukan meninggal di kamar kosnya di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut, Selasa, 30 Desember 2025 lalu.
Direktur reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Beberapa waktu lalu kita sudah melaksanakan gelar penangkapan tersangka, setelah kita mengantongi keterangan dari psikologi forensik dan telah menetapkan DS sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Nonie, dikutip Kamis, 2 Juli 2026.
Polda Sulut memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dialami korban sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.










