TVRINews, Manado
Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis.
Proses penangkapan Vonnie dilakukan di Timika, Papua Tengah setelah buron selama dua tahun Kasus ini bermula dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sulut tertanggal 13 Agustus 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyampaikan kerugian negara terkait kasus ini sebanyak 19,8 miliar rupiah.
"Kerugian negara itu sebanyak 19,8 miliar, dan ini belum dikembalikan karena pembebanan terhadap kerugian ini dibebankan pada VAP. Karena dia menguntungkan dirinya sendiri dari perbuatannya," ungkapnya, dikutip Rabu, 2 September 2026.
Diduga Vonnie mengubah nomenklatur pekerjaan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis dengan menggunakan tanah miliknya sendiri seluas kurang lebih 2 hektar serta melibatkan sekretaris pribadinya bertindak seolah-olah sebagai pemilik tanah.
Atas perbuatannya, Vonnie dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 55 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.









