TVRINews, Manado
Penyidik Polresta Manado menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Enam tersangka masing-masing berinisial HG, MRFA, AG, AS, FM, serta J yang kini masih buron.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, menjelaskan kasus tersebut bermula dari sebuah acara pesta pernikahan yang dihadiri korban berinisial JVP bersama para tersangka. Di lokasi kejadian, para pihak sempat mengonsumsi minuman keras hingga terjadi kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan.
“Korban berinisial JVP bersama para tersangka berada di lokasi pesta dan sempat mengonsumsi minuman keras. Dari situ terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolresta Manado, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau badik yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang berstatus buronan. Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku.










